Shalat Dhuha merupakan sunnah
mu'akkadah, terbukti telah dilakukan oleh Nabi shallallahu
alaihi wa sallam, sebagaimana diriwayatkan Muslim, no. 1176, dari hadits Aisyah
radhiallahu anha, dia berkata,
( كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ
عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُصَلِّي الضُّحَى أَرْبَعًا ، وَيَزِيدُ مَا
شَاءَ اللَّهُ ) .
"Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam shalat
Dhuha sebanyak empat (rakaat), kadang beliau menambah sesuai
keinginannya."
Syekh Ibnu Baz rahimahullah berkata dalam kitab
Majmu Fatawa, 11/389, "Shalat Dhuha adalah sunnah mu'akkadah
yang telah dilakukan oleh Nabi shallallahu alaihi wa sallam dan
beliau perintahkan kepada para shahabatnya."
Telah dijelaskan di situs ini disyariatkannya
shalat Dhuha, berserta waktunya yang utama, sebagaimana dalam
soal jawab no. 129956, dan 22389.
Kedua:
Terdapat beberapa hadits dari Nabi
shallallahu alaihi wa sallam tentang keutamaan shalat Dhuha, di
antaranya;
1) Dari Abu Dzar radhiallahu anhu, dari Nabi
shallallahu alaihi wa sallam, beliau bersabda, "
يُصْبِحُ عَلَى كُلِّ سُلامَى مِنْ
أَحَدِكُمْ صَدَقَةٌ ، فَكُلُّ تَسْبِيحَةٍ صَدَقَةٌ ، وَكُلُّ
تَحْمِيدَةٍ صَدَقَةٌ ، وَكُلُّ تَهْلِيلَةٍ صَدَقَةٌ ، وَكُلُّ
تَكْبِيرَةٍ صَدَقَةٌ وَأَمْرٌ بِالْمَعْرُوفِ صَدَقَةٌ ،
وَنَهْيٌ عَنْ الْمُنْكَرِ صَدَقَةٌ ، وَيُجْزِئُ مِنْ ذَلِكَ
رَكْعَتَانِ يَرْكَعُهُمَا مِنْ الضُّحَى (رواه مسلم، رقم
1181) .
Pada setiap persendian kalian harus dikeluarkan
sedekahnya setiap pagi; Setiap tasbih (membaca subhanallah) adalah sedekah,
setiap tahmid (membaca
Alhamdulillah) adalah sedekah, setiap tahlil
(membaca Lailaha
illallah) adalah sedekah, setiap takbir (membaca Allahu Akbar) adalah
sedekah, amar bil ma'ruf
adalah sedekah, nahi ‘anil munkar adalah sedekah. Semua itu dapat
terpenuhi dengan (shalat) dua rakaat yang dilakukan di waktu
Dhuha." (HR. Muslim, no. 1181)
Imam Nawawi rahimahullah berkata, "Sabda beliau
shallallahu alaihi wa sallam,
وَيُجْزِئُ مِنْ ذَلِكَ رَكْعَتَانِ
يَرْكَعُهُمَا مِنْ الضُّحَى
'Semua itu dapat terpenuhi (cukup
tergantikan) dengan (shalat) dua rakaat yang dilakukan di waktu
Dhuha'
Kata (يجزي) dapat dibaca dhomah atau fahtah di awalnya. Jika dibaca
dhammah (يُجْزِي) artinya adalah dibalas, sedangkan jika
dibaca fathah(يَجْزِي) berasal dari kata جزى يجزي artinya adalah
cukup, sebagaimana firman Allah Ta'ala,
: لا تَجْزِي نَفْس
Atau sebagaimana hadits,
لا يَجْزِي عَنْ أَحَد
بَعْدك
Tidak cukup dengan orang selainmu.
Hadits ini merupakan dalil tentang besarnya
keutamaan dan kedudukan shalat Dhuha, dan bahwa dia sah jika
dilakukan sebanyak dua
rakaat." (Syarh Muslim, oleh Imam Nawawi)
2) Diriwayatkan oleh Bukhari, no. 1178, dan
Muslim, no. 721, dari Abu Hurairah radhiallahu anhu, dia
berkata,
أَوْصَانِي خَلِيلِي بِثَلَاثٍ لا
أَدَعُهُنَّ حَتَّى أَمُوتَ : صَوْمِ ثَلاثَةِ أَيَّامٍ مِنْ
كُلِّ شَهْرٍ ، وَصَلاةِ الضُّحَى ، وَنَوْمٍ عَلَى
وِتْرٍ
“Kekasihku (Rasulullah
shallallahu alaihi wa sallam) telah berwasiat kepadaku tentang
tiga perkara agar jangan aku tinggalkan hingga mati; Puasa tiga
hari setiap bulan, shalat Dhuha dan tidur dalam keadaan sudah
melakukan shalat Witir."
Dari Abu Darda radhiallahu anhu, dia berkata,
"Kekasihku telah berwasiat kepadaku tentang tiga hal yang tidak
akan aku tinggalkan selama hidupku; Puasa tiga hari setiap
bulan, shalat Dhuha dan tidak tidur sebelum aku menunaikan
(shalat) Witir." (HR. Muslim, no. 1183)
Qurtubi
rahimahullah berkomentar: “Wasiat Rasulullah sallallahu’alaihi
wa sallam kepada Abu Darda’ dan Abu Hurairah radhiallahu’anhuma
menunjukkan akan keutamaan Shalat Dhuha dan banyak pahalanya
serta penekanannya. Oleh karena itu beliau berdua senantiasa
menjaganya dan tidak (pernah) meninggalkan.” Selesai dari kitab
‘Al-Mufhim Lima Asykala min Talkhisi Muslim’
3) Dari Abu Darda
dan Abu Dzar radhiallahu anhuma dari Rasulullah shallallahu
alaihi wa sallam, dari Allah Azza wa Jalla, bahwa Dia
berfirman, "Wahai anak Adam shalatlah empat rakaat di awal
hari, Aku akan lindungi engkau hingga akhirnya." (HR. Tirmizi,
no. 437, dishahihkan oleh Al-Albany)
Al-Mubarakfuri
rahimahullah berkata, yang dimaksud 'shalat di awal siang
adalah shalat Dhuha, ada pula yang mengatakan shalat isyraq,
ada pula yang mengatakan shalat sunnah Shubuh dan fardhunya,
karena dia merupakan shalat fardhu pertama di siang hari. Aku
katakan, 'Pengarang (sunan Tirmizi) begitu juga Abu Daud
memahami shalat tersebut sebagai shalat Dhuha, karena itu
keduanya memasukkan hadits ini dalam bab Shalat
Dhuha. Sedangkan yang dimaksud
menjaga adalah menjaga urusannya hingga akhir siang. Ath-Thaiby
berkata, maksudnya adalah 'Aku lindungi kesibukan dan
kebutuhanmu serta melindungi engkau dari segalah keburukan
setelah shalatmu hingga akhir siang. Maksudnya, berkonsentrasilah beribadah
kepada-Ku di awal siang, maka Aku akan tenangkan pikiranmu
hingga akhir siang dengan memenuhi semua kebutuhanmu."
(Tuhfatul Ahwazi, 2/478)
4) Dari Abu Hurairah radhiallahu anhu, dia
berkata, Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda,
"
"Tidak ada orang yang memelihara shalat Dhuha,
melainkan dia seorang yang kembali, karena dia adalah shalat
awwaabin (shalatnya orang-orang yang kembali)." (HR.
Ibnu Khuzaimah, dinyatakan hasan oleh Al-Albany dalam Shahih
At-Targhib wat-Tarhib, 1/164)
5) Dari Anas bin Malik radhiallahu anhu, dari
Nabi shallallahu alaihi wa sallam, beliau bersabda,
Siapa yang shalat Fajar berjamaah, kemudian
duduk untuk berzikir kepada Allah hingga matahari terbit,
kemudian dia shalat dua rakaat, maka baginya bagaikan pahala
haji dan umrah, sempurna, sempurna, sempurna." (HR. Tirmizi,
no. 586, dinyatakan hasan oleh Al-Albany rahimahullah dalam
Shahih Sunan At-Tirmizi)
Al-Mubarakfuri rahimahullah berkata dalam
kitab Tuhfatul Ahwazi bi
syarhi Jami At-Tirmizi, 3/158: Sabda beliau 'Kemudian shalat
dua rakaat' maksudnya adalah setelah matahari terbit. Sedangkan
Ath-Thaybi berkata, maksudnya adalah, 'Kemudian dia shalat
setelah matahari naik setinggi tombak, sehingga waktu
dimakruhkan shalat telah habis. Ini adalah shalat yang
dinamakan shalat Isyraq, dia adalah awal (waktu) shalat
Dhuha."
Wallahua'lam.

0 komentar:
Posting Komentar